Posisi Al-Kasyaf dalam Penetapan Hukum

Al-Kasyaf dalam Penetapan Hukum

Perkataan al-Kasyaf, menurut bahasa, artinya “mengangkat yang tertutup (raf’u al-hijab). Adapun pengertiannya: “mengetahui apa yang terdinding (tertutup), baik berupa makna-makna yang ghaib dan perkara-perkara yang sesungguhnya, ia ada dan dapat disaksikan (at-Ta’rifat: 183). Di dalam bahasa Inggris kadang disebut dengan kata bringing (menampakkan) atau uncovering (menyingkap sesuatu yang tertutup), dan kadang diartikan dengan revelation (wahyu). … Read more