Penjelasan Resmi Muhammadiyah Tentang Puasa Arafah dan Idul Adha 2015

PENJELASAN
MAJELIS TARJIH DAN TAJDID PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
TENTANG PUASA ARAFAH DAN IDUL ADHA 1436 H / 2015 M

 

بسم الله الرحمن الرحيم
Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 01/MLM/I.0/E/2015 tanggal 9 Rajab 1436 H / 28 April 2015 M, menetapkan bahwa:
  1. Tanggal 1 Zulhijah 1436 H jatuh pada hari Senin Legi 14 September 2015 M
  2. Tanggal 9 Zulhijah 1436 H jatuh pada hari Selasa Wage 22 September 2015 M
  3. Tanggal 10 Zulhijah (Idul Adha) 1436 H jatuh pada hari Rabu Kliwon 23 September 2015 M.
Maklumat ini didasarkan kepada hasil hisab Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang disampaikan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam surat No. 027/I.1/B/2015 tanggal 21 Jumadilakhir 1436 H / 11 April 2015 M.
Ketetapan Pimpinan Pusat Muhammadiyah tersebut sama dengan tanggal dalam kalender resmi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi (Kalender Ummul Qura) yang didasarkan pada hisab.
Di lain pihak berkembang informasi bahwa di Arab Saudi tanggal 1 Zulhijah 1436 H jatuh pada hari Selasa 15 September 2015 M, hari Arafah (9 Zulhijah 1436 H) jatuh pada hari Rabu 23 September 2015 M dan Idul Adha (10 Zulhijah 1436 H) jatuh pada hari Kamis 24 September 2015 M.
Terkait dengan Maklumat dan perkembangan informasi tersebut timbul banyak pertanyaan di masyarakat (khususnya warga Persyarikatan) tentang kapan pelaksanaan puasa Arafah bagi Kaum Muslimin Indonesia? Apakah pada hari Selasa 22 September 2015 M sesuai dengan kalender Muhammadiyah dan kalender Ummul Qura atau pada hari Rabu 23 September 2015 M sesuai dengan informasi yang diperoleh dari Arab Saudi yang menetapkan berdasarkan rukyat?
Sehubungan dengan hal ini, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan penjelasan sebagai berikut:

 

A.   Pandangan Muhammadiyah tentang Hisab dan Rukyat
1.   Muhammadiyah dalam penetapan awal bulan Kamariah —termasuk awal bulan Ramadan, Syawal dan Zulhijah— berdasarkan hisab hakiki dengan kriteria wujudul hilal dan hisab itu sama kedudukannya dengan rukyat sebagai pedoman penetapan awal bulan Kamariah sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Munas Tarjih Muhammadiyah di Padang tahun 2003. Alasan Muhammadiyah menggunakan hisab, sebagaimana disebutkan dalam Putusan Tarjih adalah:
a.      Firman Allah,
هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ مَا خَلَقَ اللهُ ذَلِكَ إِلاَّ بِالْحَقِّ يُفَصِّلُ اْلآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ [سورة يونس (10): 5] .
Artinya: Dia-lah yang menjadikan Matahari bersinar dan Bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan Bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui [Q.S. Yunus (10): 5].
b.      Firman Allah,
الشَّمْسُ وَالْقَمَرُ بِحُسْبَانٍ [الرحمن (55) :5] .
Artinya: Matahari  dan  Bulan  (beredar)  menurut  perhitungan  [Q.S.  ar-Rahmān (55): 5].
c.      Firman Allah,
لاَ الشَّمْسُ يَنْبَغِي لَهَا أَنْ تُدْرِكَ الْقَمَرَ وَلاَ اللَّيْلُ سَابِقُ النَّهَارِ وَكُلٌّ فِي فَلَكٍ يَسْبَحُونَ [يس (36): 40] .
Artinya: Tidaklah mungkin bagi Matahari mendapatkan Bulan dan malampun tidak dapat mendahului siang. Dan masing-masing beredar pada garis edarnya [Q. Yāsīn (36): 40].
2.    Terdapat dua nilai dasar Islam (al-qiyam al-asāsiyyah al-Islāmiyyah) yang mendukung penggunaan hisab ini, yaitu pertama, kepercayaan dan penghargaan kepada ilmu pengetahuan seperti ditetapkan dalam firman Allah dalam al-Quran,
… يَرْفَعِ اللهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ [المجادلة (58): 11].
Artinya:niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan [Q.S. al-Mujadilah (58): 11].
Berdasarkan ayat ini, Islam memberikan penghargaan tinggi kepada ilmu pengetahuan karena dengan ilmu pengetahuan khususnya ilmu pengetahuan alam dan astronomi, manusia dapat mengetahui rahasia kebesaran Allah, dan demi kemanfaatan manusia sendiri, yaitu dapat mengetahui bilangan tahun dan perhitungan termasuk perhitungan waktu semisal bulan, minggu, hari, jam dan bahkan menit dan detik, dan dengan itu manusia dapat membuat perhitungan mengenai rencana kehidupannya ke depan.
Nilai dasar Islam kedua adalah penekanan pentingnya memperhatikan hari depan seperti ditegaskan dalam firman Allah,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ [الحشر (59): 18].
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan [Q.S. al-Hasyr (59): 18].
Hisab memungkinkan kita untuk membuat perhitungan waktu dan tanggal secara tepat jauh ke depan sehingga dengan demikian kita dapat membuat berbagai rencana mengenai kehidupan kita dalam rangka mempersiapkan hari depan kita. Sebaliknya dengan rukyat kita tidak dapat menetapkan dan membuat penanggalan secara pasti ke depan karena sangat tergantung kepada hasil rukyat pada saat itu.
3.    Hadis-hadis yang memerintahkan berpuasa dan berhari raya dengan melakukan rukyat sebagai tanda masuknya awal bulan Ramadan dan awal bulan Syawal tidak mewajibkan melakukan rukyat untuk memulai puasa dan Idul Fitri bila peradaban manusia telah mencapai kemajuan di bidang pengetahuan melalui mana dapat ditentukan secara lebih pasti dan lebih akurat masuk dan berakhirnya bulan kamariah, termasuk bulan-bulan ibadah. ‘Illat mengapa Rasulullah saw menyuruh berpuasa dengan melihat hilal (bila tidak terlihat dilakukan istikmal) adalah karena rukyat itulah sarana penentuan awal bulan qamariah yang mudah pada saat itu sebab masyarakat Muslim awal itu adalah masyarakat yang ummi, yakni belum mengenal baca-tulis secara luas dan belum mengenal perhitungan astronomi. ‘Illat ini ditegaskan dalam sabda beliau,
عَنِ ابْن عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسُبُ، الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا يَعْنِي مَرَّةً تِسْعَةً وَعِشْرِينَ وَمَرَّةً ثَلاَثِينَ [رواه البخاري، واللفظ له، ومسلم، والترمذي، والنسائي، وأبو داود، وابن ماجه وأحمد].
Artinya: Dari Ibn ‘Umar r.a., dari Nabi saw (diriwayatkan) bahwa beliau bersabda: Kami adalah umat yang ummi, yaitu tidak dapat menulis dan tidak mengenal hisab. Bulan itu adalah begini-begini, maksud beliau kadang-kadang dua puluh sembilan hari, kadang-kadang tiga puluh hari [HR al-Bukhāri, Muslim, at-Tirmizi, an-Nasa’i, Abu Dawud, Ibn Majah, dan Ahmad; lafal di atas adalah lafal al-Bukhari].
Diutusnya Rasulullah saw justru untuk membebaskan mereka dari keadaan ummi semacam itu sesuai dengan firman Allah,
هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي اْلأُمِّيِّينَ رَسُولاً مِنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ ءَايَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلاَلٍ مُبِينٍ [الجمعة (62): 2].
Artinya: Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan kepada mereka Kitab dan Hikmah (As Sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata [Q.S. al-Jumu‘ah (62): 2].
4.    Ketika menafsirkan ayat-ayat puasa dalam Surat al-Baqarah (2: 183-185), Rasyid Rida dalam Tafsir al-Manār menegaskan,
Penetapan awal bulan Ramadan dan awal bulan Syawal sama seperti penetapan waktu-waktu salat lima waktu, yaitu Allah mengaitkannya dengan sarana yang mudah digunakan untuk mengetahuinya bagi masyarakat waktu itu. Tujuan Pembuat Syariah dalam hal ini adalah agar manusia mengetahui waktu-waktu tersebut, bukan untuk menjadikan rukyat hilal dan tampak jelasnya benang putih dari benang hitam yang merupakan fajar itu sebagai ibadah itu sendiri. Begitu pula Pembuat Syariah tidak menjadikan sebagai ibadah melihat zawal pada waktu zuhur, melihat telah samanya panjang bayang-bayang benda dengan dirinya pada waktu asar, melihat terbenamnya matahari dan hilangnya syafaq pada waktu magrib dan isya. Tujuan Pembuat Syariah hanyalah untuk mudah mengetahui masuknya waktu-waktu tersebut.
Rasyid Rida lebih lanjut menegaskan bahwa ‘illat pengaitan penetapan awal bulan dengan melihat hilal atau istikmal adalah karena keadaan umat pada waktu itu masih ummi. Ia juga menegaskan bahwa ilmu hisab (astronomi) yang dikenal di zaman sekarang menghasilkan kepastian yang qat‘i, oleh karena itu penguasa serta pemimpin umat Islam dapat memutuskan untuk mengamalkan dan menggunakannya. Rasyid Rida juga mengemukan pernyataan dengan nada pengingkaran terhadap praktik rukyat sekarang dengan mengatakan: Pilihan kita hanya ada dua: Kita menggunakan rukyat untuk menentukan waktu-waktu ibadat dan memandangnya sebagai ta‘abbudiah sehingga muazin wajib melihat cahaya fajar sadiq, tergelincirnya dan terbenamnya matahari untuk memulai azan salat, atau sebaliknya kita mengamalkan hisab yang sudah pasti (qat‘i) karena lebih dekat kepada tujuan Pembuat Syariah, yaitu sebagai sarana untuk mengetahui waktu. Adapun dalam hal puasa kita mengamalkan rukyat dan ibadah-ibadah lainnya kita meninggalkan zahir nas dan menggunakan hisab, maka ini tidak ada alasan (wajh) dan dalilnya dan tidak seorang imam mujtahid pun yang berpandangan seperti itu. [Al-Manār, 2005, II: 151-153].
5.   Perbedaan yang terjadi baik dalam menentukan Ramadan, Syawal maupun Zulhijah disebabkan penggunaan hisab di satu sisi dan penggunaan rukyat di sisi lain. Dalam pandangan Muhammadiyah penggunaan rukyat menimbulkan beberapa masalah:
a.      Rukyat tidak dapat meramalkan tanggal jauh ke depan karena dengan rukyat tanggal baru bisa diketahui pada H-1, sementara kalender menghendaki penjadwalan tanggal sekurangnya satu tahun ke depan, agar jauh hari kita dapat  membuat rencana jauh ke depan pada jadwal waktu yang pasti.
b.      Rukyat terbatas cakupannya di muka bumi, pada hari pertama visibilitas di mana rukyat tidak mencakup seluruh muka bumi sehingga akan membelahnya di mana ada bagian yang sudah dapat melihat sementara bagian lain belum dapat melihat, yang akhirnya menimbulkan perbedaan jatuhnya tanggal.
c.      Rukyat tidak dapat memberikan kepastian karena sangat ditentukan oleh sejumlah faktor seperti faktor geometris, faktor atmosferik, faktor fisiologis dan bahkan faktor psikologis.
d.      Pengunaan rukyat dapat mengakibatkan orang yang berpergian lintas negara pada bulan Ramadan dan mengakhiri Ramadan di negara tujuan hanya berpuasa 28 hari. Misalnya Ramadan 1503 H (2080). Tanggal 1 Ramadan 1503 H di Selandia Baru, sesuai prinsip rukyat, jatuh pada hari Kamis 20 Juni 2080 M setelah menggenapkan Syakban 30 hari, dan Idulfitri 1 Syawal 1503 H di negeri tersebut jatuh pada hari Jumat 19 Juli 2080 M dengan usia Ramadan 29 hari. Di Arab Saudi sesuai rukyat tanggal 1 Ramadan 1503 H akan jatuh hari Rabu 19 Juni 2080 M dan 1 Syawal 1503 H jatuh hari Kamis 18 Juli 2080 M dengan usia Ramadan 29 hari. Apabila seorang Muslim di Willington, ibukota Selandia Baru, yang mulai puasa Ramadan 1503 H pada hari Kamis 20 Juni 2080 M pergi umrah ke Mekah pada bulan Ramadan itu dan berlebaran di Mekah pada hari Kamis 20 Juli 2080 M, maka puasa Ramadannya hanya 28 hari. Ini adalah contoh problem penggunaan rukyat. Dalam buku-buku fatwa banyak pertanyaan yang diajukan oleh para penanya yang secara riil mengalami problem puasa hanya 28 hari ini lantaran berpergian di bulan Ramadan.[1] Bahkan di zaman Ali Ibn Abi Talib hal ini juga pernah dialami karena rukyat terlambat sebab tertutup awan, dan pada hari ke-28 Ramadan ternyata hilal Syawal sudah terlihat.[2]
e.      Rukyat (fisik/fikliah) tidak dapat ditransfer ke arah timur lebih dari sembilan atau sepuluh jam karena kawasan dunia di sebelah timur sudah memasuki pagi hari.
f.       Rukyat dapat menimbulkan problem berbedanya jatuh hari Arafah antara Mekah tempat dilaksanakannya wukuf di Padang Arafah dengan tempat lain yang jauh seperti Indonesia sehingga timbul masalah waktu pelaksanaan puasa Arafah.

 

B.   Pandangan tentang Pelaksanaan Puasa Arafah
Bagi orang yang tidak sedang melaksanakan haji, maka disunatkan untuk melaksanakan puasa Arafah. Hal ini sesuai dengan beberapa hadis Nabi saw, antara lain sebagai berikut,
عن أبي قَتَادَةَ الأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ … … … عن صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فقال يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ … [رواه مسلم وأحمد]
Artinya: Dari Abu Qatadah [diriwayatkan] bahwa Rasulullah saw ditanya … … … tentang puasa hari Arafah, lalu beliau menjawab: [Puasa hari Arafah itu] menghapus dosa-dosa satu tahun lalu dan satu tahun tersisa [HR Muslim dan Ahmad].
Bahkan bukan hanya hari Arafah yang disunatkan untuk dipuasai, tetapi juga hari-hari sejak tanggal 1 hingga tanggal 9 Zulhijah. Hal ini ditegaskan dalam hadis Hunaidah,
عَنْ هُنَيْدَةَ بْنِ خَالِدٍ عَنِ امْرَأَتِهِ عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ [رواه أبو داود وأحمد والبيهقي. صححه الألباني وضعفه الأرنؤوط]
Artinya: Dari Hunaidah Ibn Khalid, dari istrinya, dari salah seorang istri Nabi saw [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Adalah Rasulullah saw melakukan puasa pada sembilan hari bulan Zulhijah, hari Asyura, tiga hari setiap bulan, dan hari Senin dan Kamis pertama setiap bulan [HR Abu Dawud, Ahmad, dan al-Baihaqi; disahihkan oleh al-Albani dan didaifkan oleh al-Arna’ut].
Pada dasarnya Puasa Arafah, wukuf di Arafah dan tanggal 9 Zulhijah adalah satu kesatuan (terjadinya pada hari yang sama). Namun karena adanya perbedaan sistem penyusunan kalender hijriyah, maka terjadi pula perbedaan penentuan Hari Arafah tersebut. Perbedaan tersebut hanya dapat diselesaikan dengan Kalender Hijriyah Global yang syarat-syaratnya antara lain:
   1.       Meniscayakan penggunaan hisab dan mustahil menggunakan rukyat. Oleh karenanya, tidak mungkin menyusun Kalender Hijriyah Global dengan semata-mata mengikuti rukyat di Arab Saudi atau di tempat lainnya karena kelemahan-kelemahan dari metode rukyat itu sendiri yang telah disebutkan pada butir A.5.a di atas.
     2.       Tidak membuat sekelompok muslim di suatu kawasan di dunia menunda masuknya bulan baru padahal hilal sudah mungkin terlihat karena sudah tinggi di atas ufuk. Contohnya, untuk bulan Zulhijah 1436 ini, pada magrib tanggal 13 September 2015 di kawasan Pago-pago (koordinat 140 16′ 41″ LS, 1700 42′ 7″ BB), ketinggian hilal adalah antara 7.50 – 8.50. Sehingga 1 Zulhijah jatuh pada tanggal 14 September 2015. Jika muslim yang berada di kawasan ini mengikuti rukyat di Saudi Arabia yang memasuki bulan Zulhijah pada tanggal 15 September 2015, itu artinya mereka masuk ke bulan baru pada tanggal 2 Zulhijah.

 

C.   Dalam kondisi ketiadaan Kalender Hijriyah Global, perbedaan penentuan awal bulan hijriyah akan selalu terjadi. Dalam situasi gaibnya Kalender Hijriyah Global tersebut, Muhammadiyah tetap konsisten dengan penggunaan metode hisab hakiki dengan kriteria wujudul hilal untuk menentuan awal bulan kamariyah. Menurut hasil hisab Muhammadiyah, Puasa Arafah dilakukan pada tanggal 9 Zulhijah 1436 H hari Selasa Wage bertepatan dengan tanggal 22 September 2015 M dan Hari Raya Idul Adha pada tanggal 10 Zulhijah 1436 H hari Rabu Kliwon bertepatan dengan tanggal 23 September 2015 M.
D. Muhammadiyah tengah berupaya untuk merealisasikan terwujudnya Kalender Hijriyah Global. Muktamar Muhammadiyah ke-47 yang diselenggarakan pada bulan Agustus tahun 2015 yang lalu turut merekomendasikan tentang perlunya kehadiran Kalender Hijriyah Global.

 

  
Yogyakarta, 3 Zulhijah 1436 H / 16 September 2015 M

 

MAJELIS TARJIH DAN TAJDID
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH

 

 

                     Wakil Ketua,                               Sekretaris,

 

           Drs. H. Oman Fathurohman SW., M.Ag.               Drs. H. Dahwan, M.Si.

 


 

[1] Lihat contohnya pada Syamsul Anwar, “Problem Penggunaan Rukyat,” dalam Rida dkk., Hisab Bulan Kamariah, alih bahasa Syamsul Anwar, edisi ke-3 (Yogyakarta: Penerbit Suara Muhammadiyah, 1433/2012), h. 13-16.
[2] Ibn Abi Syaibah, al-Musannaf, edisi Hamd Ibn ‘Abdullah al-Jumu‘ah dan Muhammad Ibn Ibrahim al-Luhaidan (Riyad: Maktabah ar-Rusyd, 1425/2004), IV: 137, asar no. 9700.

 

[islamaktual/sangpencerah.com]

Leave a Comment