Produk Ekspor Indonesia Wajib Bersertifikat Halal

Sertifikasi halal pada sebuah produk ekspor Indonesia sangat signifikan dalam memberi nilai tambah. Hal ini dilontarkan Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel saat ditanya wartawan Senin (29/6) kemarin di Gedung Dewan Pers jakarta Pusat. Gobel mengatakan sertifikat halal sangat signifikan untuk memberi nilai tambah terhadap produk ekspor asal Indonesia khususnya, yang akan dipasarkan ke negara-negara Timur Tengah.

Oleh karena itu, Kemendag dalam waktu dekat akan menyertakan sertifikasi halal ke dalam proses Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib. Pemeriksaan halal pun, Mendag menjelaskan, akan meliputi semua proses pembuatan produk ekspor. Mulai dari tahapan pembuatan hingga pengemasan.

“Pastinya, tahapan-tahapan untuk ke halal itu tentu kita harus menerapkan SNI Wajib kepada produk-produk dan kepada industrinya,” ucap Menteri Rachmat Gobel, dikutip republika.co.id seusai menjadi pembicara dalam acara Diskusi Pangan tersebut.

Menurut Mendag, negara telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Dimana didalamnya ada banyak produk pangan tradisional khas Indonesia yang juga perlu disertifikasi halal. Misalnya, sebut dia, tahu, tempe, atau bakso, yang cukup dikenal publik luar negeri.

“Bukan hanya makanan, tapi si pembuatnya harus kita sertifikasi (halal). Produsen harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan sampai dikonsumsi oleh konsumen,” pungkasnya. [islamaktual]

Leave a Comment