Perjudian Modern

Ada tiga hadits yang dapat dijadikan pembahasan mengenai perjudian modern. Tiga Hadits tersebut adalah:
Pertama, riwayat Abdullah ibn Amru ibn Ash. “Dari Abdullah ibn ‘Amr, bahwasanya Nabi SAW telah melarang dari khamr (arak), judi, permainan dadu, dan ghubaira’ (minuman orang habsyah yang terbuat dari rempah-rempah tumbuhan seperti jagung, gandum atau padi-padian, sebagaimana yang diungkapkan Abu Dawud dan Ibn Salam Abu ‘Ubaid). Kemudian Rasul bersabda: segala yang memabukkan adalah haram hukumnya.” (HR. Abu Dawud)
Kedua, riwayat Ibnu Abbas. “Dari Ibn Abbas ia berkata, dari Rasulullah SAW beliau bersabda: Sesungguhnya Allah telah mengharamkan bagi kamu sekalian atas khamr (arak), judi dan permainan dadu, dan beliau bersabda; segala yang memabukkan adalah haram hukumnya.” (HR. Ahmad)
Ketiga, riwayat Abu Hurairah. “Dari Abi Hurairah ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, Barangsiapa di antara kamu sekalian yang bersumpah yang dalam sumpahnya mengatasnamakan latta dan uzza, maka hendaklah ia segera menyebut tiada tuhan selain Allah. Barangsiapa berkata kepada rekannya mari bermain judi, maka hendaklah ia bersedekah.” (HR. Bukhari)
Kualitas Hadits dan Konteks Historis
Dari penelitian didapatkan sanad periwayatan ketiga Hadits di atas adalah marfu’ (bersambung kepada Rasulullah). Selain itu, bisa disimpulkan dari pengkajian kualitas rawi, tiga Hadits di atas termasuk Hadits maqbul karena dalam sanad Hadits tersebut juga tidak terdapat perawi yang cacat. Semua perawinya adalah orang yang tsiqah (terpercaya). Sehingga dapat disimpulkan bahwa tiga Hadits di atas benar-benar disabdakan oleh Rasulullah SAW.
Konteks historis Hadits-hadits tentang larangan judi sangat erat sekali kaitannya dengan pelarangan khamr, karena memang kebudayaan Arab jahiliyah ketika itu adalah berfoya-foya, mabuk-mabukan dan suka mempertaruhkan harta dan keluarganya. Dengan kesenangan terhadap khamr dan pertaruhan, mereka menjadi jauh dari kewajiban sebagai hamba Allah yang harus senantiasa mengingat dan mengesakan-Nya serta menjalankan perintah-perintah-Nya terutama shalat.
Pemaknaan Secara Tekstual
Kata maysirun (judi) adalah semua permainan yang mengandung untung-rugi bagi si pemain. Semua permainan yang mengandung unsur manipulasi, penipuan dan perbuatan memakan harta orang lain secara batil serta dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan di antara sesama manusia (Wahbah az-Zuhaily, 2004). Itulah yang disebut maysirun (judi) dalam al-Qur’an Surat al-Maidah ayat 90-91.
Betapa benar dan indahnya susunan al-Qur’an dan Hadits Nabi yang mengkaitkan arak dan judi dalam satu rangkaian ayat dan hukum al-khamr wa al-maysir sebab efek bahaya dan implikasinya terhadap pribadi, keluarga, tanah air dan moral adalah sama. Pecandu judi sama dengan pecandu arak, bahkan jarang sekali didapat salah satunya saja sedang yang lain tidak. Betapa benarnya al-Qur’an dan Hadits di atas yang telah menjelaskan kepada kita, bahwa arak dan judi adalah salah satu dari perbuatan setan dan terlarang serta ditetapkannya kedua hal tersebut sebagai perbuatan yang najis dan harus dijauhi.
Hadits yang berbunyi, “Barangsiapa berkata kepada rekannya mari bermain judi, maka hendaklah ia bersedekah”, maksudnya adalah bahwa semata-mata mengajak bermain judi sudah termasuk berdosa yang harus ditebus dengan sedekah. Tidak halal seorang Muslim menjadikan permainan judi sebagai alat untuk menghibur diri dan mengisi waktu senggang.
Hikmah Larangan Perjudian
Dr. Yusuf al-Qardhawi dalam buku fatwanya menjelaskan bahwa dibalik larangan berjudi terkandung himah dan tujuan mulia, yaitu: pertama, agar seorang muslim mengikuti sunnatullah dalam bekerja mencari nafkah. Sedang judi -di dalamnya termasuk undian- dapat menjadikan manusia hanya bergantung kepada pembagian, sedekah dan angan-angan kosong; bukan bergantung kepada usaha, aktivitas dan menghargai cara-cara yang telah ditentukan Allah, serta perintah-perintah-Nya yang harus dilaksanakan. Kedua, Islam menjadikan harta manusia sebagai barang berharga yang dilindungi. Oleh karena itu, tidak boleh diambil, kecuali dengan cara tukar-menukar sesuai dengan yang telah disyariatkan, atau dengan jalan hibah dan sedekah. Adapun mengambilnya dengan jalan judi, adalah termasuk makan harta orang lain dengan cara yang batil. Ketiga, perjudian itu dapat menimbulkan permusuhan dan pertentangan antara pemain-pemain itu sendiri, kendati tampak dari mulutnya bahwa mereka telah saling merelakan. Sebab, bagaimanapun akan selalu ada pihak yang menang dan yang kalah, yang dirampas dan yang merampas. Keempat, kerugiannya itu mendorong pihak yang kalah untuk mengulangi lagi. Dipikirnya dengan ulangan yang kedua itu dapat menutup kerugiannya yang pertama. Sedang yang menang, karena didorong oleh kemenangan yang pertama, maka ia tertarik untuk mengulangi lagi. Kemenangannya yang sedikit itu mengajak untuk dapat lebih banyak. Kelima, berjudi merupakan bahaya yang mengancam masyarakat dan pribadi. Berjudi merusak waktu dan aktivitas hidup yang menyebabkan si pemain-pemiannya menjadi manusia yang tamak. Mereka mau mengambil hak milik orang tetapi tidak mau memberi, menghabiskan barang tetapi tidak dapat berproduksi.
Perjudian Modern Berkedok Bisnis Mimpi
Dalam beberapa tahun terakhir tiap stasiun televisi di Indonesia mempunyai acara kontes-kontesan. Tengok saja misalnya acara AFI, Indonesian Idol, X-Factor, KDI, dan acara-acara lainnya. Sejatinya, tujuan dari acara-acara tersebut bukan mencari bibit penyanyi dan idola terbaik. Tujuan sebenarnya adalah bisnis SMS premium. Sebab, jika acara kontes tersebut memang benar-benar mencari idola sebenarnya, setidaknya ada dua hal yang patut dipertanyakan. Pertama, kenapa setiap nomor HP bisa mengirimkan vote mereka berkali-kali? Kedua, kenapa setiap vote dikenakan biaya SMS premium? Jelas terlihat kalau motif acara ini sebenarnya hanya mencari keuntungan besar saja. Dengan pengiriman SMS sebanyak-banyaknya agar bisa menang, bisa ditebak bahwa pemenang acara kontes idola ini adalah yang pendukungnya paling kaya.
Tentulah bisnis mimpi ini sangat menggiurkan, apalagi tidak tercover oleh jeratan hukum (setidaknya sampai saat ini). Mari kita hirung. Satu kali kirim SMS premium biayanya adalah Rp. 2000. Uang dua ribu rupiah ini sekitar 60% untuk penyelenggara SMS center (Satelindo, Telkomsel, dsb). Sisanya yang 40% untuk “bandar” (penyelenggara) SMS. Siapa saja bisa jadi bandar, asal punya modal untuk sewa server yang terhubung ke internet nonstop 24 jam per hari dan membuat program aplikasinya. Jika dari satu SMS premium “bandar” mendapat 40% (artinya sekitar Rp. 800) dan jika yang mengirimkan SMS sebanyak 5% saja dari total penduduk Indonesia, artinya bandar ini bisa meraup uang sebanyak Rp. 80.000.000.000 (delapan puluh milyar rupiah)! Jika hadiah yang diiming-imingkan adalah rumah senilai 1 milyar, bandar sebenarnya hanya perlu menyisihkan 1,25% dari keuntungan yang diraupnya sebagai “biaya promosi”. Selain itu, satu orang biasanya tidak mengirimkan SMS hanya sekali.
Paparan di atas dapat mengantarkan kita pada kesimpulan bahwa kuis SMS adalah 100% judi. Fenomena ini sungguh sangat menyedihkan. Bahkan sesungguhnya sangat gawat. Lebih parah daripada  zaman Porkas atau SDSB. Dulu, orang untuk bisa berjudi harus mendatangi agen. Di zaman jahiliyah, orang-orang Arab berjudi dengan anak panah. Sekarang orang bisa berjudi hanya dengan beberapa ketukan jari di pesawat handphone.
Solusi Menghadapi Fenomena Perjudian Modern
Setiap Muslim hendaklah menghidupkan ruh tauhid kepada Allah SWT. Karena takwa merupakan bekal yang paling tangguh. Dengan tauhid telah lurus dan takwa seorang Muslim yang kuat, seorang Muslim selalu mengingat perintah-Nya kemudian melaksanakannya, dan mengingat larangan-Nya lalu menjauhinya. Setiap Muslim hendaknya selalu belajar memahami rizki dengan benar. Bahwa membahagiakan diri bukanlah harta yang didapat dari hasil yang diharamkan Allah SWT, akan tetapi rizki yang halal, rizki yang dihasilkan dari kerja keras dan usaha. Bukan dengan mempertaruhkan harta dan diri kita melalui perjudian, sehingga Allah SWT akan memberi berkah pada harta kita, dan bahagia di dunia dan akhirat.

 

Kita bersama-sama, bahu-membahu. Dimulai daripada orangtua, para guru, para ustadz dan da’i memberikan pengarahan dan pengetahuan mengenai fenomena ini. Masyarakat harus disadarkan bahwa fenomena ini akan meruntuhkan moral generasi bangsa dan agama. [islamaktual/sm/alyaulia]

Leave a Comment