Kasus Detasmen Khusus (Densus) 88 POLRI yang salah menangkap terduga teroris dan melakukan penganiayaan disayangkan sejumlah pihak. Bahkan pihak The Islamic Study and Action Centre (ISAC) menyurati sejumlah lembaga negara untuk mengadukan kasus salah tangkap dan penganiayaan terhadap Nur Sawaludin dan Galih ini.
Surat tersebut ISAC kirim antara lain kepada Ketua DPR RI, Ketua Komisi 3, serta Ketua Kompolnas. ISAC berharap lembaga-lembaga tersebut dapat memanggil Kapolri.
“Kepada Ketua DPR RI, Ketua Komisi 3, Ketua Kompolnas untuk memanggil Kapolri dan Kadensus 88 Anti Teror untuk mememinta keterangan perihal Salah Tangkap atau tindak pidana penculikan 2 warga Solo yang tidak prosedural, tanpa disertai surat penagkapan, masih ada perilaku dan perkataan kasar, intimidasi serta mempersulit pelaksanaan sholat dhuhur yang merupakan aktualisasi agama,” tulis Surat ISAC yang ditandatangani Muh. Kurniawan, BW S.Ag; SH; MH (Ketua) dan Endro Sudarsono, S.Pd (Sekretaris), Jum’at (1/12) kemarin dikutip islampos.com.
Selain itu, ISAC juga menyesalkan sikap Densus 88 yang tidak meminta maaf, merehabilitasi nama baik korban, serta tidak memberi kompensasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah no 27 tahun 1983.
Lembaga umat Islam yang berdomisili di Surakarta ini juga meminta kepada Ketua Komnas HAM untuk mengusut terjadinya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Densus 88.
“Kepada Ketua Ombudsman untuk menindaklanjuti dugaan adanya Maladministrasi yang dilakukan Densus 88 Anti Teror,” terang ISAC.
Lewat surat ini, ISAC berharap agar Polri dan Densus 88 tetap menjadi pelayan, pengayom, pelindung dan sebagai institusi penegak hukum yang profesional, proporsional dan humanis. [islamaktual]
No comments: